RUDIBERBAGI.com - RUDIBERBAGI.com – NPWP tidak hanya wajib dimiliki oleh Wajib Pajak Orang Pribadi saja, melainkan Wajib Pajak Badan Usaha juga harus. Tak perlu khawatir, kamu bisa daftarkan NPWP secara online. Selengkapnya, panduan membuat NPWP Badan Usaha secara online akan dijelaskan di artikel ini.
Sebelum Ikuti Panduan, Lengkapi Dulu Persyaratan NPWP Online Ini!
Setiap Badan Usaha mempunyai persyaratan NPWP yang berbeda-beda. Sebab, bergantung kepada bentuk Badan Usaha dan perusahaan tersebut. Sebelum mengikuti panduan membuat NPWP Badan Usaha secara online, lebih jelasnya, lengkap dulu syarat-syarat dibawah ini.
1. Syarat NPWP Badan Usaha yang berorientasi pada profit
Adapun contoh badan yang termasuk kategori yang berorientasi pada profit yakni Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, Bank, dan Firma. Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar NPWP antara lain:
- fotokopi akta pendirian,
- fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat,
- surat pernyataan kegiatan usaha dan dibubuhi materai, dan
- dokumen yang memperlihatkan identitas diri.
2. Syarat NPWP Badan yang Tidak Berorientasi pada Profit/ Nonprofit
Untuk yang masuk dalam kelompok ini antara lain Lembaga Swadaya Masyarakat, Yayasan, Sekolah Swasta, Perguruan Tinggi Swasta, dan Lembaga Keagamaan. Kelengkapan dokumen seperti inilah yang dibutuhkan:
- akta pendirian,
- surat keterangan penunjukan dari kantor pusat,
- dokumen yang menunjukkan identitas pengurus badan, serta
- surat pernyataan kegiatan usaha.
3. Syarat Badan Usaha Berbentuk kerja Sama Operasi
Contoh kategori ketiga yaitu Joint Operation Perusahaan Konstruksi. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang mesti kamu lengkapi:
- fotokopi perjanjian kerja sama atau bisa akta pendirian,
- fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota,
- dokumen yang memperlihatkan identitas salah satu pengurus, dan
- surat pernyataan kegiatan usaha dibubuhi materai.
BACA JUGA:
Mengapa Harus Membayar Pajak? Ini Informasi Lengkapnya
Panduan Membuat NPWP Badan Usaha
Bagi kamu yang Badan Usahanya masih belum mendapatkan NPWP, ikuti panduan membuat NPWP Badan Usaha secara online berikut ini..
1. Membuat Akun di e-Registration DJP
Pertama, pastikan kamu sudah masuk ke laman ereg.pajak.go.id/daftar. Setelah itu masukkan alamat email dan masukkan kode captcha di kolom yang tersedia dan klik daftar.
2. Pendaftaran Akun e-Reg Berhasil\
Jika pendaftaran akun e-Reg sudah berhasil, selanjutnya klik pajak akan memperoleh notifikasi di laman pembuatan akun. Jika langkah berhasil, keterangan yang tertera adalah “Kamu berhasil menyelesaikan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem DJP”.
Agar bisa mengisi form registrasi selanjutnya, maka lakukan segera aktivasi e-reg agar akun kamu aktif.
3. Aktivasi e-Reg
Jika proses pendaftaran sebelumnya berhasil, maka di email akan dikirim tautan untuk proses aktivasi akun. Jadi, kamu bisa mengecek kotak masuk utama dulu.
Setelah melihat link di email, klik langsung tautan tersebut. Nantinya kamu akan diarahkan ke halaman e-Reg Pajak di langkah selanjutnya.
4. Pengisian Formulir Pendaftaran
Pada laman pengisian formulir pendaftaran, kamu akan mengisi data NPWP online sesuai dengan petunjuk kolom. Dimana akan dimulai dari jenis WP dan pilih WP badannya apa.
Inputkan nama kamu sesuai dengan KTP, alamat email, serta lanjut ke pembuatan password. Saat mengisi nomor ponsel, pastikan nomornya aktif dan isilah beberapa pertanyaan yang diajukan di kolom jawaban.
Jika sudah selesai mengisi pertanyaan, memasukkan kode captcha lalu klik daftar.
5. Konfirmasi dan Notifikasi
Setelah mengklik daftar, maka kamu akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran akun telah berhasil. Selang dari itu,juga akan muncul notifikasi pemberitahuan kalau pendaftaran NPWP Anda telah berhasil sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
6. Proses Aktivasi Akun
Langkah 2 selesai, klik kembali email kamu yang dikirimkan oleh DJP. Kemudian klik tautan aktivasi yang muncul di email.
7. Memulai Pendaftaran NPWP Secara Online
Jika mengklik tadi, maka kamu akan tiba di halaman e-Reg DJP. Selanjutnya, login kembali ke ereg.pajak.id/login.
Masukkan alamat email serta password yang telah dibuat ketika daftar e-Reg sebelumnya. Lalu masukkan kode captcha yang sesuai dan login.
8. Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP Badan Usaha atau Usaha Dagang
Nah di panduan membuat NPWP Badan Usaha secara online ini, kamu akan menemui sebanyak 7 formulir pendaftaran yang harus diisi. Untuk itu, kamu bisa mengisinya sesuai dengan panduan berikut ini.
- Formulir 1 (Kategori Wajib Pajak)
Di formulir pertama, kamu bisa mengisi kategori Badan. Kemudian isikan juga NIK dan Nomor Kartu Keluarga di kolom yang sesuai dengan benar. Apabila salah, mungkin kamu akan terkendala untuk mengisi formulir berikutnya.
- Formulir 2 (Identitas Diri)
Pada kolom formulir identitas diri hanyalah berisikan data diri saja. Di sini, kamu harus mengisinya sama seperti di KTP.
Sementara itu, ketika mengisi nomor telepon pastikanlah nomor yang dicantumkan yaitu nomor yang bisa dihubungi.
- Formulir 3 (Sumber Penghasilan Utama)
Jika sudah formulir kedua tadi, kamu akan mengisi formulir sumber penghasilan utama. Pastikan menulisnya dengan sumber yang benar dan jangan diada-adakan.
- Formulir 4 (Alamat KTP, Domisili, dan Alamat Usaha)
Untuk alamat pengguna yang diminta cantumkanlah sesuai dengan KTP kamu. Sedangkan, untuk domisili alamat usaha dan perusahaan harus sesuai realitanya.
- Formulir 5 (Info tambahan)
Tambahkan informasi tambahan jika memang ada yang ingin kamu tambahan, dan jika tidak bisa kamu kosongkan.
- Formulir 6 (Formulir Persyaratan)
Sebelumnya telah disebutkan beberapa dokumen yang mesti dicantumkan saat pendaftaran NPWP online.
Nah, kamu bisa melampirkan semua dokumen dan file persyaratan lainnya yang juga diperlukan.
- Formulir 7 (Formulir Pernyataan)
Untuk formulir 7 ini, kamu harus mencentang kotak benar sebagai bentuk persetujuan syarat dan ketentuan.
Kamu pun juga mesti mengisi kotak lengkap sebagai persyaratan kelengkapan isian data di tiap formulir. Terakhir, ketuk simpan.
9. Mencetak Formulir
Jika sudah terisi semua formulir dengan benar, kamu akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara.
Kamu akan diminta untuk mencetak formulir tersebut lalu bubuhi dengan tanda tangan. Setelah itu, satukan bersamaan berkas lainnya yang sudah disiapkan tadi.
10. Kirimkan Segera Formulir Registrasi Wajib Pajak
Semua dokumen persyaratan beserta formulir tadi discan lalu diupload dalam bentuk soft file lewat aplikasi e-Registration yang ada di portal https://ereg.pajak.go.id/.
Jika formulirnya sudah lengkap, maka di dashboard akan muncul status pendaftaran kamu.
Kamu bisa menekan tombol “Kirim Token” dan isilah captchanya. Kemudian klik “Submit”.
Nanti, sistem pun mengirimkan token kepadamu via email. Jika tidak merespons juga, kamu bisa mengklik tombol token tadi kembali.
Jika sudah muncul tokennya, salin dan pastekan kodenya ke kolom token. Terakhir, kirim permohonannya.
Sebagai alternatif lainnya, apabila memang sinyal kamu tidak mendukung proses pengunggahan file pendaftaran dan formulir, maka kamu bisa menyerahkannya melalui Pos ke KPP.
Paling lambat, kamu harus segera mengirimkan dokumen ini 14 hari setelah formulir terkirim melalui elektronik.
Nantinya, kamu hanya perlu menunggu beberapa hari ataupun jam saja untuk melihat persetujuannya. Jika memang ditolak, biasanya akan diberi tahu manakah berkas yang harus dilengkapi.
Kamu bisa gunakan panduan membuat NPWP Badan Usaha secara online di atas untuk mempermudah prosesnya. Ikuti semua tahap sampai selesai ya.