RUDIBERBAGI.com - RUDIBERBAGI.com – Saat berbelanja di mall ataupun restoran, seringkali kamu diminta untuk membayar, kira-kira mengapa harus membayar pajak tersebut? Mungkin pertanyaan semacam ini pernah terlintas di benakmu? Untuk menjawabnya, kamu harus simak dulu apa itu pajak.
Apa Itu Pajak?
Pajak merupakan bentuk kontribusi wajib yang diberikan untuk negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tak ada imbalan apapun dan selanjutnya digunakan untuk keperluan negara.
Sementara itu, definisi lain, dari Charles E. McLure mengungkapkan bahwa pajak menjadi kewajiban finansial yang dikenakan bagi wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh negara yang mana fungsinya tersebut setara dengan negara yang digunakan untuk mendanai berbagai pengeluaran publik.
Dari definisi inilah, kita tahu bahwa pajak adalah suatu hal yang wajib untuk dibayarkan kepada negara dan tentu saja, dengan sifatnya yang memaksa membuat kewajiban ini sama sekali tidak boleh dilalaikan.
Baca juga: Apa Itu PPN? Simak Informasi Selengkapnya disini!
Fungsi Pajak
Pajak sendiri mempunyai sebanyak 4 fungsi utama, yakni fungsi anggaran, fungsi stabilitas, fungsi mengatur, dan fungsi redistribusi pendapatan. Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya.
1. Fungsi Anggaran
Kita tahu bahwa pajak berperan sebagai pendapatan negara, yang mana selanjutnya digunakan untuk mendanai berbagai pengeluaran negara, contohnya pengeluaran untuk proses pembangunan negara.
Di samping itu, pajak pun dipakai untuk membiayai pengeluaran yang berhubungan erat dengan proses pemerintahan, seperti belanja barang, belanja pegawai, pemeliharaan, dan lainnya.
2. Fungsi Stabilitas
Fungsi stabilitas dalam pajak tak kalah penting. Pasalnya, ini berhubungan erat dengan stabilitas inflasi.
Stabilitas inflasi dapat dikendalikan dengan beberapa cara, seperti mengatur peredaran uang di masyarakat, penggunaan pajak yang efisien dan efektif, dan pemungutan pajak.
3. Fungsi Mengatur
Pajak adalah alat yang digunakan untuk mencapai tujuan sekaligus sebagai pelengkap dari fungsi anggaran. Misalnya, pemerintah ingin memberikan fasilitas keringanan pajak untuk wajib pajak dalam negeri dan luar negeri yang akan melakukan penanaman modal.
Lalu, contoh lainnya, seperti saat pemerintah menetapkan kebijakan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Maka, sebenarnya in sebagai cara untuk melindungi produk dalam negeri.
4. Fungsi Redistribusi Anggaran
Setelah pajak dipungut oleh negara, serta merta ini diperuntukkan untuk membiayai seluruh kepentingan umum, seperti pembiayaan pembangunan.
Dengan adanya pembiayaan pembangunan, maka akan terbuka lapangan dan kesempatan kerja. Pada akhirnya, pun juga bisa mendorong pendapatan masyarakat.
Perlukah Membayar Pajak?
Sebenarnya, pembahasan sebelumnya kurang lebih sudah sedikit menjawab tentang alasan mengapa harus membayar pajak. Namun, di samping itu, kami akan berikan jawaban lebih lengkap pada uraian di bawah ini.
1. Sebagai Kewajiban Warga Negara Indonesia
Pada dasarnya membayar pajak merupakan kewajiban bagi Negara Indonesia, terutama untuk kamu yang sudah dibebankan dengan tanggung jawab perpajakan.
Apabila kamu melanggar dan tidak mematuhinya, maka kamu harus bersedia menerima konsekuensinya, seperti bunga, denda, dan bahkan kurungan penjara.
2. Memperlancar Proses Bisnis
Nah, ini berlaku untuk wajib pajak badan. Tentu saja, bisnismu akan semakin lancar meluncur dengan adanya pajak.
Bahkan bukan hanya membayar saja, melainkan juga memenuhi semua kewajiban perpajakan, mulai dari memiliki NPWP, membayar pajak usaha, atau memotong pajak dari setiap transaksi.
Dengan ketaatan kamu dalam membayar pajak, akan membuat bisnismu mempunyai kredibilitas bisnis yang tinggi dan nilai bisnis pun semakin meningkat. Akibatnya, masyarakat juga akan memandangmu sebagai bisnis yang patut diacungi jempol.
3. Sebagai Bukti Bakti Kepada Negara
Nah, saat kamu mau membayar pajak tepat waktu, maka ini sudah menunjukkan bukti bakti kamu pada tanah air.
Selanjutnya, pajak yang dibayarkan digunakan untuk keperluan Anggaran pembangunan Negara (APBN) serta Anggaran Pembangunan Daerah (APBD). Oleh karena itulah, menjadi wajib untuk membayar pajak ini.
4. Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat
Adanya pembayaran pajak, maka secara tidak langsung kamu sudah membantu terwujudnya pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Sebab, sumbangan dari pajak nantinya digunakan untuk menyediakan berbagai fasilitas untuk masyarakat yang kurang mampu. Sehingga, kesenjangan sosial di tengah-tengah masyarakat dapat dikurangi.
5. Berkontribusi kepada Negara
Pembayaran pajak yang telah kamu lakukan secara rutin menjadikannya sebagai bentuk kontribusimu dalam membiayai kepentingan bersama, seperti halnya perbaikan fasilitas umum, pembangunan infrastruktur, dan penyelenggaraan bantuan sosial.
Lantas, Siapa yang Wajib Membayar Pajak?
Hayoo… siapa ya kira-kira yang sudah punya kewajiban untuk membayar pajak, tapi belum tahu? Untuk itu, kamu wajib simak sampai habis penjelasan berikut ini.
Pertanyaan pertama, apakah semua warga negara wajib membayar pajak? Tentu saja tidak. Dalam UU HPP, ada pasal baru yang menyatakan kalau pemerintah telah menambahkan fungsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan menjadi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi.
Kemudian, dari UU tersebut, juga diketahui, bahwa seseorang dikatakan wajib pajak apabila mempunyai penghasilan setahun di atas batasan PTKP yang berlaku, atau peredaran bruto yang berada di atas RP 500 juta khusus pebisnis/ pengusaha yang membayar PPh (Pajak Penghasilan) Final PP 23/2018.
Jika tadi adalah wajib pajak pribadi, maka untuk wajib pajak badan harus membayar pajak sesuai dengan nominal pajak yang dibebankan.
Bagaimana, sekarang sudah tahu kan alasan mengapa harus membayar pajak? Dengan mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan juga berguna untuk kesejahteraan masyarakat, maka diharapkan masyarakat juga memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayarkan pajak dengan tepat waktu agar semua fasilitas umum dapat digunakan dengan baik.
Bagaimanapun juga biaya perbaikan didapatkan dari pajak yang disetorkan oleh wajib pajak.