RUDIBERBAGI.com - RUDIBERBAGI.com – Apabila kamu berencana melakukan perjalanan ke luar negeri dalam waktu dekat, maka harus tahu bagaimana cara mengurus paspor baru.
Sebelumnya, paspor adalah dokumen yang berupa identitas dan menjadi syarat utama ketika kamu akan melakukan perjalanan ke luar negeri, entah itu untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau hanya liburan.
Indonesia sendiri menyediakan tiga jenis paspor berbeda sesuai dengan kegunaannya, antara lain paspor dinas, paspor diplomatik dan paspor biasa. Paling banyak digunakan oleh masyarakat umum adalah paspor biasa yang sampulnya berwarna hijau.
Persyaratan Mengurus Paspor Baru
Sebelum mengurus paspor baru, ada baiknya untuk melengkapi semua berkas pendaftaran terlebih dahulu. Pasalnya, pembuatan paspor bisa dilakukan saat kamu sudah melengkapi semua persyaratan yang sudah ditetapkan,
Jika salah satu persyaratannya tidak lengkap, jangan harap permohonan paspor mu akan diterima pihak imigrasi. Untuk itu, pastikan kamu sudah memenuhi berbagai persyaratan di bawah ini ya!.
- Kartu identitas yang berupa KTP, bisa juga surat keterangan pindah ke luar negeri dan masih berlaku.
- KK atau kartu keluarga.
- Buku nikah, akta nikah, akta kelahiran, atau akte baptis.
- Untuk yang melakukan perubahan nama, harus ada surat keterangan ganti nama yang didapatkan dari pejabat berwenang.
- Untuk orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia maupun orang berkewarganegaraan ganda, harus mencantumkan surat keterangan kewarganegaraan Indonesia.
- Materai.
- Dokumen tambahan lainnya sesuai dengan tujuan permohonan paspor. Contohnya haji dan umrah, maka harus ada surat rekomendasi haji dan umrah yang diperoleh dari Kementrian Agama serta surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah umrah dan haji tersebut. Untuk keperluan bekerja di luar negeri, harus ada surat rekomendasi oleh Dinas Tenaga Kerja, dan untuk pendidikan di luar negeri harus melampirkan keterangan wajib paspor tertera.
Jenis dokumen yang harus kamu bawa adalah dokumen asli dan salinan (fotokopi).
Perlu diketahui, biaya pembuatan paspor tidaklah gratis, kamu harus mengeluarkan biaya sesuai dengan PP No 28 Tahun 2019, berikut rinciannya.
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 650.000
- Paspor kilat selesai di hari bersamaan Rp 1.000.000
- Ganti paspor karena hilang Rp 1.000.000
- Ganti paspor karena rusak Rp 500.000
BACA JUGA:
Cara Membuat Visa Wisata ke Luar Negeri Agar Tidak Dideportasi
Cara Mengurus Paspor Baru Secara Offline
Saat ini, sudah diwadahi pengurusan paspor dengan dua cara yakni offline dan online. Nah, untuk membuat paspor secara offline, tentu kamu harus datang ke kantor imigrasi terdekat di daerahmu.
Setelah itu, ikuti panduan berikut ini.
- Setelah tiba di kantor imigrasi terdekat, isilah formulir yang sudah disediakan di loket imigrasi.
- Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pihak imigrasi.
- Jika semua persyaratannya sudah lengkap, kamu akan segera dipanggil untuk proses verifikasi data, wawancara, serta pengambilan foto dan sidik jari.
- Setelah itu, pihak imigrasi akan memberikanmu tanda terima permohonan beserta kode pembayaran paspor.
- Kamu harus melakukan pembayaran segera menggunakan kode yang diberikan. Sebab paspor dapat diproses jika tahap pembayaran telah dilakukan.
- Untuk mengambil paspor yang sudah selesai terbit, kamu harus datang kembali ke kantor imigrasi ini. Umumnya, paspor terbit dalam waktu 3 hari setelah pembayaran dilakukan.
Panduan Membuat Paspor Baru via Online
Jika tadi dengan datang ke kantor imigrasi, maka berikut ini adalah cara mengurus paspor baru secara online dan kamu hanya perlu duduk santai di rumah saja tanpa harus repot-repot ke kantornya.
- Bukalah aplikasi M-Paspor yang sudah diunduh di smartphone mu.
- Kemudian, daftarkan akun lalu isilah beberapa data diri yang tercantum di form tertera.
- Setelah itu, pilih pengajuan permohonan.
- Unggahlah semua berkas yang diminta oleh aplikasi.
- Memasukkan jadwal serta lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
- Jika seluruhnya sudah selesai, beranda akan menampilkan informasi paspor yang sudah terdaftar dan kamu bisa mengunduhnya sebagai bukti ketika melakukan verifikasi di kantor imigrasi.
- Bawalah semua dokumen yang sudah disyaratkan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang dipilih sebelumnya.
Cara mengurus paspor baru sangatlah mudah jika dokumen kamu sudah benar-benar lengkap. Ingat, masa berlaku paspor hanyalah 5 tahun sejak diterbitkannya. Jika masa berlaku sudah habis, pastikan untuk segera melakukan penggantian paspor.