RUDIBERBAGI.com - RUDIBERBAGI.com – Banyak orang yang bertanya-tanya, apa itu PPN? Apalagi semenjak adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai, dari 10% menjadi 12% membuat masyarakat semakin penasaran. Agar tidak penasaran terlalu sama, yuk simak penjelasan setelah ini.
Apa Itu PPN?
PPN, yang selanjutnya merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan pemerintah atas beban yang diberikan untuk setiap kali melakukan transaksi jual beli barang ataupun jasa oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang mana keduanya sudah masuk ke dalam kategori wajib pajak.
Dulunya, regulasi PPN hanya memberlakukan tagihan sebesar 10% saja yang tertuang di dalam UU No 6 Tahun 1983.
Namun, belakangan, pemerintah telah melakukan revisi atas UU No 6 Tahun 1983 dengan UU HPP atau Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan sejak 7 Oktober 2021 lalu.
Dari UU terbaru, tarif PPN telah dinaikkan menjadi 11% yang sudah berlaku mulai 1 April 2022 kemarin. Setelah itu, kembali dinaikkan menjadi 12% di tahun 2024. Sementara itu, tarif PPN ekspor hanya 0%.
Alasan pemerintah menaikkannya adalah untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dengan tetap memberlakukan sistem perpajakan yang berkeadilan serta berkepastian hukum.
Adapun PPN ini disetorkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan setiap tanggal akhir bulan menjadi batas akhir waktu penyetoran serta pelaporannya.
Saat ini, Kementerian Keuangan sendiri sudah mewajibkan PKP agar menggunakan faktur pajak elektronik (e-Faktur) agar menghindari penerbitan faktur pajak fiktif.
Dengan ditetapkannya sebagai PKP, maka pengusaha mempunyai kewajiban untuk menyetor, memungut, dan melaporkan PPN tersebut.
Nanti, dalam perhitungan PPK yang akan dipungut terdapat dua skala yaitu pajak masukan dan pajak keluaran.
Untuk pajak masukan, yaitu PPN yang dibayarkan sat pKP membeli, memperoleh, dan membuat produknya. Sementara itu, pajak keluaran yaitu PPN yang dipungut saat PKP menjual produknya.
Karakteristik PPN
Adapun karakteristik pemungutan PPN juga ada ketentuannya, kamu bisa melihat apa saja karakteristiknya pada poin di bawah ini.
1. Pajak Tidak Langsung
Ditinjau dari sisi ekonomis, beban PPN memang bisa dialihkan ke pihak lain. Namun, kewajiban untuk menyetor, memungut, dan melapor telah berkaitan erat dengan pihak yang menyerahkan barang/ jasa.
2. Pajak Objektif
Pemungutan PPN yang didasarkan pada objek pajak tanpa mempertimbangkan keadaan diri si Wajib Pajak sebagai subjek pajaknya.
3. Dipungut dengan Faktur Pajak
Pajak pun mempunyai fakturnya sendiri. Jadi, nantinya Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan faktur pajak. Selanjutnya, faktur ini berperan sebagai bukti pemungutan PPN.
4. Bersifat Netral
PPN akan dikenakan untuk setiap konsumsi barang dan jasa, serta proses pemungutannya dilakukan di tempat tujuan, artinya ia dipungut di tempat barang/ jasa dikonsumsi.
Apa Saja yang Termasuk Objek PPN?
Dari lama resminya Pajak, bahwa keterangan mengenai objek pajak diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU PPN. Di regulasi tersebut, dijelaskan bahwa PPN akan dikenakan untuk beberapa objek berikut ini, seperti:
- Impor BKP,
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah pabean yang dilakukan pengusaha,
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di daerah Pabean yang dilakukan pengusaha,
- Ekspor JKP oleh PKP,
- Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari luar Pabean didalam daerah Pabean,
- Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP, serta
- Ekspor BKP Berwujud oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
Di samping itu, secara khusus, maka objek di bawah ini juga dikenakan PPK, antara lain:
- Semua kegiatan membangun sendiri yang mana bukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh wajib pajak pribadi atau badan yang hasilnya nanti digunakan untuk keperluan pribadi maupun pihak lainnya.
- Penyerahan BKP yaitu berupa aktiva yang tujuan semulanya bukan untuk diperjualbelikan PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang mana Pajak Masukannya tidak bisa dikreditkan. Sebab, perolehan JKP atau BKP tidak mempunyai memiliki hubungan langsung dengan kegiatan bisnis tersebut.
Lalu, Apa Saja Barang Bebas PPN?
Berikut ini adalah barang-barang yang tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu barang tertentu yang mana berasal dari kelompok berikut ini.
- Barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat banyak.
- Barang hasil pengeboran atau pertambangan serta diambil langsung dari sumbernya.
- Minuman dan makanan yang disajikan di restoran, hotel, rumah makan, dan sebagainya, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat ataupun tidak.
- Surat berharga, emas batangan, dan uang.
Adapun yang dimaksud barang hasil pengeboran atau pertambangan pada poin 1 antara lain gas bumi, asbes, batu setengah permata, batu apung, batu kapur, bijih emas, bijih nikel, bijih perak, bijih besi, dan lainnya.
Lalu, untuk kebutuhan pokok pada poin nomor 2 yaitu beras, jagung sagu, gabah, kedelai, daging, telur, susu, sayur-sayuran, buah-buahan, dan garam.
Selain itu, beberapa jenis jasa ini juga tidak akan dibebankan dengan PPN, antara lain jasa keuangan, jasa pelayanan kesehatan medik, jasa pelayanan sosial, jasa asuransi, jasa kesenian dan hiburan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum, jasa keagamaan, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa pendidikan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa catering atau boga.
Dengan penjelasan apa itu pajak beserta bahasan lainnya, setidaknya sudah membuatmu paham, jika makan di suatu tempat dan melihat ada tagihan PPN, artinya restoran tersebut berperan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga, kamu pun sebagai konsumen akhir juga wajib untuk membayar PPN tersebut.